KALTENG-http://inovasiborneo.co.id-Polda Kalteng melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan sebanyak 9 tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Dari operasi tersebut, Polisi menyita 1,3 Kg emas dan uang tunai Rp235 juta.hal tersebut disampaikan dalam Press rills Selasa,23 Agustus 2022.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Kaswandi Irwan mengatakan, giat operasi tersebut dilaksanakan selama 25 hari diseluruh Jajaran ruang lingkup Polda Kalteng serta Polres sejak 12 Juli – 5 Agustus 2022.
Dirkrimsus Kaswandi menyampaikan dalam operasi tersebut petugas berhasil menyita emas dan uang tunai serta barang bukti seperti satu unit alat berat jenis excavator, perangkat pemurnian emas dan perangkat pendukung penambangan emas.
“Kegiatan operasi PETI sudah direncanakan dan merupakan perintah langsung dari Pak Kapolda,” kata Kuswandi didamping Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K. Eko Saputro.
Dirkrimsus,menyampaikan Bidang Tipidter Polda Kalteng sendiri, menangani sebanyak 4 kasus dengan mengamankan 9 tersangka. 3 kasus merupakan sebagai penadah dan 1 kasus sebagai pemilik lahan.
“Jadi tersangka PETI yang diamankan dan di proses Polda Kalteng ada 9 tersangka. Sementara di Polres jajaran ada 27 orang. Jadi total tersangka yang diamankan dalam operasi itu sebanyak 36 orang,” tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja.(Fir/may)


