PALANGKARAYA-http://Inovasiborneo.co.id. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Selasa (12/7/2022).
Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, hadir untuk menyerahkan dan menyalurkan secara simbolis bantuan keuangan tersebut kepada 11 (sebelas) partai politik di Kalteng. Bantuan keuangan yang diserahkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD”, terang Wagub Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng.
Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa bantuan keuangan bersumber dari APBD dan diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Tampak hadir bersama Wagub untuk menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan tersebut yaitu Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak dan Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin.
Turut hadir menyaksikan penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik tersebut diantaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, seluruh Ketua DPD/DPW Partai Politik Provinsi Kalteng, Kanwil Hukum dan HAM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalteng, KPU, Bawaslu, serta sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah.
Kemudian dalam acara itu, Wagub juga menyampaikan beberapa hal penting dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang harus diperhatikan.
Diantaranya, Gubernur Kalteng menekankan bahwa berdasarkan amanah Permendagri 78 Tahun 2020, bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik yang meliputi empat konsensus nasional yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik.
Selanjutnya, Gubernur pun menegaskan bahwa setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi selambat-lambatnya 1 (satu) Bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.
“Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggung jawaban diterima oleh Pemerintah”, ucap Wagub saat membacakan arahan Gubernur Kalteng.
Sementara itu, Sekda Nuryakin saat menyampaikan laporan menyebutkan total bantuan yang disalurkan kepada 11 partai politik di Kalteng tersebut bernilai lima miliar lebih.
“Penerima bantuan keuangan bagi partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 11 Partai Politik Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.163.185,- dengan nilai Rp. 5.000,- per suara sah dengan total bantuan Rp. 5.815.925.000,-“, sebut Sekda Nuryakin.
Sekda pun menerangkan lebih lanjut bahwa penyaluran bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022 ini penggunaannya diperuntukkan bagi Bantuan Pendidikan Politik dan Operasional Partai Politik.
Adapun 11 partai politik penerima bantuan keuangan tersebut yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, PPP, Perindo, PKS, dan Hanura(red*)

