
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng Norhani saat menjadi narasumber pada podcast yang digelar Diskominfosantik Prov. Kalteng
Kalteng – http://Inovasiborneo.co.id – Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Norhani menjadi narasumber pada podcast yang digelar Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng di stand Kalteng Expo, bertempat di Arena Pameran Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Rabu (13/7/2022) malam.
Moderator pada podcast kali ini yakni Pranata Humas Muda Diskominfosantik Prov. Kalteng Ferawati. Pada podcast ini, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Norhani menyampaikan terkait Koperasi Modern UMKM Kalteng Naik Kelas Menuju Ekonomi Digital.
Norhani menyampaikan arah kebijakan dan strategi pembangunan koperasi dan UMKM sampai dengan 2024 yakni stabilitas ekonomi daerah, peningkatan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran serta peningkatan daya saing UMKM dan koperasi sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (“naik kelas” atau scaling-up) dalam rangka untuk mendukung kemandirian perekonomian daerah. Adapun strategi yang dilakukan meliputi penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM, peningkatan akses terhadap sumber daya produktif, pengembangan produk dan pemasaran bagi koperasi dan UMKM serta peningkatan daya saing SDM koperasi dan UMKM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu mendorong masyarakat mengenal lebih dini tentang organisasi bisnis berbadan hukum koperasi sebagai sarana pengembangan jiwa kewirausahaan/entrepreneurship, sekaligus sebagai penggerak perekonomian masyarakat. Sementara itu, berdasarkan surat edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengembangan koperasi modern, jenis koperasi terbagi menjadi koperasi modern dan modernisasi.
“Empat pilar koperasi modern antara lain pilar kelembagaan, pilar usaha, pilar keuangan dan pilar pengawasan”, ungkap Norhani.
Lebih lanjut disampaikan, selain koperasi modern dan modernisasi, ada juga digitalisasi koperasi yakni proses pergeseran ekosistem dari konvensional menjadi modern, dengan memanfaatkan teknologi informasi, mengubah pola usaha menjadi lebih efektif, efisien serta memangkas jalur administrasi yang relatif panjang dan kompleks menjadi lebih pendek dan sederhana.
Norhani menjelaskan manfaat berkoperasi dengan platform digital ialah memudahkan pelayanan dan komunikasi antara koperasi ke anggotanya; promosi produk baru koperasi dapat tersampaikan kepada anggota maupun masyarakat luas secara masif dan jelas; informasi simpanan pokok, wajib dan transaksi lainnya dapat diakses anggota dengan mudah; Data-data pribadi anggota terinventarisir dengan baik dan aman; serta saran dan masukan dari anggota koperasi dapat ditindaklanjuti dengan efektif.
Pada kesempatan tersebut, Norhani juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan UMKM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yakni UMKM merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi yang produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan. UMKM bertujuan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

