KUALA KAPUAS, IB – PT.Sakti Mait Jaya Langit(SMJL),tidak membayar hak hak karyawan(Buruh),dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk mensejahterakan warga di sekitar perusahaan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR), serta Status Koperasi Plasma pada Desa Lahei tidak sesuai aturan.

Berdasarkan informasi di lapangan Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Mantagai antara pihak Perusahaan dengan karyawan dan masyarakat yang bertempat di di Ruang Meeting Kantor Regional Office PT. SMJL Desa Lahei Kecamatan. Mantangai,Sabtu(18/7/2020),Kabupaten Kapuas Kalteng.
Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa selama ini pihak Perusahaan Besar Swasta(PBS),yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tidak menjalankan kewajibannya kepada karyawan baik itu masalah upah,pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan, serta pencabutan surat peringatan bagi karyawan yang terkena demosi.
“Kita meminta kepada pihak perusahaan agar mempercepat proses surat perjanjian kerja bersama dengan karyawan dan pembayaran gaji tepat waktu,”ucap Korda KSBSI M. Joneidi L. Gaul.
Bukan saja itu lanjut Joneidi,tuntutan dari KSBSI,memastikan pembayaran gaji bagi karyawan yang sudah pensiun dan yang sudah Reason,serta pemotongan gaji untuk pembayaran BPJS yang dilakukan tiap bulan namun tidak di setorkan.
“Kami minta kepada perusahaan untuk memenuhi tuntutan para buruh agar di penuhi, jangan hanya memeras keringat mereka tetapi tidak mensejahterakan mereka,”tukasnya.
Sedangkan ditempat yang sama Kepala Desa Lahe Ugak menambahakan kehadiran PT.SMJL sekiranya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Lahe.Namun sampai saat ini CSR perusahaan tidak ada untuk Desa.
“Sampai saat ini,program bina Desa belum terealisasi oleh pihak PT. SMJL dan status Koperasi Plasma pada Ds. Lahei tidak sesuai aturan, “Pungkasnya.

