KUALA KAPUAS, IB – Antisipasi penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menutup sementara aktivitas perekaman e-KTP. Sementara untuk pengurusan KTP dan KK yang tidak begitu urgen diharapkan masyarakat bisa menunda hingga kondisi menjadi kondusif.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai mengatakan, pembatasan tersebut sementara diberlakukan, mengingat kita meantisipasi menyebarnya pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Kendati demikian layanan lainnya masih bisa dilakukan, seperti sejumlah pelayanan pada pendaftaran online non rekam. Mulai dari pengurusan pindah masuk, pindah keluar dan pindah data maupun duplikat rekord. Termasuk untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), dinilai tidak menjadi permasalahan dan masih bisa dilayani.
Sekretaris Disdukcapil Kapus mengaskan, pemberlakuan ini bukan dikarenakan adanya kekosongan blanko, namun bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran dengan cara menghindari keramaian. Mengingat setiap hari di kantor Disdukcapil selalu dipenuhi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.
“Ini kita lakukan sesuai surat edaran dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri maupun Bupati Kapuas. Kamis berharap masyarakat dapat memahami ini dengan bijak,” ungkap Sipie S Bungai.

