Pulang Pisau -IB- Bupati Pulang Pisau sangat mendukung terbitnya surat edaran Menteri Agama No.6 tahun 2020 tentang pelaksanaan peribadahan memasuki Bulan Ramadhan sebagai langkah mengantidipasi penyebaran pandemi covid-19, (23/04/2020).

Seperti halnya kata Bupati, pada setiap tahunnya pemerintah kabupaten Pulang Pisau selalu menyiapkan fasilitas pasar ramadhan, oleh karena pada tahun ini ditiadakan.
Namun dibalik itu, Bupati mengizinkan bagi masyarakat ingin menyediakan fasilitas itu untuk keperluan berbuka puasa secara mandiri atau secara perseorangan namun harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan.
“Harus menjaga jarak, menggunakan masker dan kaos tangan, menyiapkan tempat cuci tangan, menyiapkan wadah tersendiri disaat transaksi” ujarnya.

