DPRD Murung Raya Rekomendasikan Pekerjakan Kembali Buruh PHK

Puruk Cahu, Inovasi Borneo — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Murung Raya dengan sejumlah pihak, terkait pengaduan 7 orang anggota Serikat Buruh F.Hukatan-KSBSI yang di PHK sepihak oleh PT.HPU berjalan sesuai apa yang diharapkan.

Keterangan photo.
Wakil Ketua DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin bersama peserta RDP.

Rapat RDP Dewan akhirnya menyimpulkan merekomendasikan agar PT.HPU mempekerjakan kembali 7 orang Karyawan yang di PHK sepihak karena menurut hasil RDP bahwa PHK terhadap 7 orang buruh bertentangan dengan aturan hukum ketenagakerjaan.

Rapat RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja M. Syahrial Pasaribu, Hery Perwakilan PT.HPU dan Korda Kalteng SB Hukatan-KSBSI M.Junaedi L.Gaol, didampingi Seniadinor ketua DPC SB Hukatan-KSBSI Kabupaten Murung Raya. Senin, (9/3/2020).

Dalam RDP tersebut semua pihak diberikan kesempatan secara bergiliran menyampaikan alasan dan pendapat masing sesuai kapasitasnya.

Korda Kalteng dalam pendapat hukumnya (legal opini) menyatakan bahwa alasan PHK karena hasil tes urine dalam ketentuan permenaker no.11/2005 tidak ada pasal yang mengatur PHK terhadap buruh, yang ada hanya penanggulangan dengan rehabilitasi, selain itu pasal 158 UU13/2003 yang dijadikan dasar PHK oleh PT.HPU karena kesalahan berat menurut Korda Kalteng pasal 158 tersebut tidak berlaku lagi karena sudah dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi

Walau Disnaker pada awalnya terkesan bersikap netral dalam RDP, namun pihak DPRD Murung Raya lebih mengakomodir pendapat hukum serikat buruh

Salah satu dasar rekomendasi dewan adalah pasal 151 UU13/2003 yang mengamanahkan kepada pemerintah, pengusaha harus menghindari jangan sampai terjadi PHK, maka permohonan serikat buruh meminta DPRD Murung Raya merekomendasikan anggotanya dipekerjakan kembali.

Permohonan Serikat Buruh tersebut akhirnya disetujui DPRD Murung Raya dengan menerbitkan Surat Rekomendasi agar PT.HPU membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali 7 orang anggota SB Hukatan-KSBSI Murung Raya

Menyambut sikap dewan yang pro kepada rakyat itu, Korda Kalteng SB Hukatan-KSBSI dengan bahagia memberikan 3 Piagam Penghargaan kepada Pimpinan DPRD Murung Raya yaitu piagam penghargaan sebagai pimpinan dewan terbaik se Provinsi Kalimantan Tengah. (ap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *