PalangkaRaya IB-Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri membuka Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2019 di Palangka Raya, Selasa (03/03/2020).

Sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyusunan LPPD dimaksud diatur dalam dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi.
Rakor dan Konsultasi tersebut bertujuan menjadi media diseminasi informasi yang efektif, khususnya yang terkait dengan strategi dan tata cara serta kiat-kiat didalam penyusunan LPPD dengan IKK nya. “Hal ini sebagai upaya kita mengidentifikasi dan menginventarisir berbagai permasalahan, kendala dan kelemahan dalam penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, sekaligus mencari solusi sehingga akan didapatkan kesamaan persepsi untuk mewujudkan ketersediaan data yang lengkap dan valid”, ujar Sekda.
Hadir sebagai Narasumber dari Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Wilayah III, Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, dengan peserta dari Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.


