Sekda Kalteng: Pemerintah Memberikan Perhatian Terhadap Keselamatan dan Kebutuhan Relawan Karhutla

Sekda Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla dan Perlindungan Relawan

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden saat diwawancarai

Palangka Raya –http://inovasiborneo.co.id Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa Presiden RI memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur terkait. Pemerintah pusat juga menyatakan dukungan untuk memperkuat penanganan karhutla, khususnya di wilayah gambut yang memiliki tantangan pemadaman kebakaran yang lebih kompleks.

“Memadamkan api di wilayah gambut tidaklah mudah. ​​Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.

Linae menjelaskan, dukungan pemerintah pusat di antaranya berupa rencana bantuan sumur bor, terutama untuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang perlu dilindungi dari ancaman karhutla. Sementara itu, Pemprov Kalteng terus mengoptimalkan upaya penanganan dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah disiapkan, disertai kehati-hatian dalam pengelolaan dan penyalurannya.

Pemprov Kalteng juga memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kebutuhan relawan yang bertugas di lapangan. Dukungan tersebut meliputi uang saku, makanan, tambahan nutrisi, dan asuransi. Pelibatan personel dilakukan dengan memperhatikan kemampuan teknis, mengingat pemadaman api membutuhkan keterampilan khusus. Selain Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni, perangkat daerah juga dapat mengirimkan personel yang memiliki kompetensi untuk membantu penanganan.

Pemprov Kalteng juga memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kebutuhan relawan yang bertugas di lapangan. Dukungan tersebut meliputi uang saku, makanan, tambahan nutrisi, dan asuransi. Pelibatan personel dilakukan dengan memperhatikan kemampuan teknis, mengingat pemadaman api membutuhkan keterampilan khusus. Selain Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni, perangkat daerah juga dapat mengirimkan personel yang memiliki kompetensi untuk membantu penanganan.

Terkait penetapan status bencana nasional, Linae menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak terhadap perekonomian. Menurutnya, penetapan status harus mengacu pada indikator yang berlaku dan penilaian pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *