
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026
Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Linae Victoria Aden menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin dengan agenda menyampaikan laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Laporan reses tersebut menjadi bagian dari harmonisasi aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Junaidi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, serta kepala perangkat daerah dan perwakilan instansi vertikal terkait
Rapat Usai, Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa Presiden RI memberikan apresiasi terhadap upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur terkait. Pemerintah pusat juga menyatakan dukungan untuk memperkuat penanganan karhutla, khususnya di wilayah gambut yang memiliki tantangan pemadaman kebakaran yang lebih kompleks.
“Memadamkan api di wilayah gambut tidaklah mudah. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Pemprov Kalteng juga memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kebutuhan relawan yang bertugas di lapangan. Dukungan tersebut meliputi uang saku, makanan, tambahan nutrisi, dan asuransi. Pelibatan personel dilakukan dengan memperhatikan kemampuan teknis, mengingat pemadaman api membutuhkan keterampilan khusus. Selain Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni, perangkat daerah juga dapat mengirimkan personel yang memiliki kompetensi untuk membantu penanganan.
Terkait penetapan status bencana nasional, Linae menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak terhadap perekonomian. Menurutnya, penetapan status harus mengacu pada indikator yang berlaku dan penilaian pemerintah pusat.

