Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024

Palangka Raya – Dalam rangka perencanaan pengelolaan sumber daya udara, sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPDA) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan, perlu dilakukan Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan tersebut dengan rencana program dan kegiatan yang ada di instansi terkait. Bertempat di M. Bahalap Hotel melaksanakan Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan, Jumat (18/10/2024).

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng selaku Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Leonard S. Ampung dalam sambutannya saat membuka Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024, mengatakan bahwa Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV mengangkat tema “Pembahasan dan Penetapan Matrik Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan”

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung saat membuka acara

“Tema ini menggarisbawahi pentingnya upaya kita dalam menyatukan langkah-langkah pengelolaan sumber daya air melalui sinkronisasi program dan kegiatan lintas instansi, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota, maupun di sektor-sektor terkait lainnya,” ungkap Leonard.

Leonard menambahkan bahwa Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan memiliki peran yang sangat strategis. Sungai ini tidak hanya menopang kehidupan masyarakat, tetapi juga menjadi sumber vital bagi berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, dan penyediaan air bersih. Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan perhatian yang serius serta koordinasi yang kuat antar instansi.

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung didampingi Ahmad Iskandar mewakili Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Jeffrey Mere dari Bappeda Provinsi Kalimantan Barat Fitriatus Shodriyah mewakili Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan SDA, Kementerian PUPR

Pada kesempatan yang sama, Leonard menyampaikan bahwa sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 pada 13 September 2024, Visi Indonesia Emas 2045 adalah ”Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”. Transformasi pembangunan di Kalimantan Tengah dalam perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.

Isu strategi pengelolaan sumber daya air mencakup ketahanan udara, ketahanan pangan, ketahanan energi, serta perubahan iklim global. Terkait isu ketahanan udara, target  Sustainable Development Goals (SDGs) akses air bersih terpenuhi 100% untuk setiap warga negara pada tahun 2030; selanjutnya berkaitan dengan isu perubahan iklim global, akibat dari perubahan iklim yang mengakibatkan bencana alam, antara lain banjir, kenaikan muka air laut, perubahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, dan lain sebagainya. Dengan isu-isu strategis tersebut, kebijakan pembangunan nasional dan daerah, baik jangka panjang (RPJPN/RPJPD) maupun jangka menengah (RPJMN/RPJMD) berfokus pada pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan.

Di akhir sambutannya, Leonard menyampaikan bahwa saat ini pemerintah pusat melalui Bappenas sedang menyusun rencana awal RPJMN 2025-2029, sedangkan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) melalui Bappeda pada tahun 2024 ini menyusun rencana teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 -2029.

“Adanya kebijakan pembangunan nasional dan daerah tersebut, TKPSDA juga memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya udara, dengan salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pembahasan dan sinkronisasi program kegiatan pengelolaan sumber daya udara,” pungkas Leonard.

Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Buka Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *