DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Pergub Tentang Hapakat Usaha Bawi Lewu di Kab. Pulang Pisau

Pulang Pisau – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Kewirausahaan Perempuan dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga dengan HAPAKAT membangun Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Selasa (4/6/2024) bertempat Aula Desa Bukit Liti Kabupaten Pulang Pisau.

Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan secara menyeluruh serta berkelanjutan.

DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Pergub Tentang Hapakat Usaha Bawi Lewu di Kab. Pulang Pisau

Linae Victoria Aden saat memberikan sam

Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan keluarga dan pemberdayaan kewirausahaan perempuan di DRPPA dengan konsep HAPAKAT, yakni untuk meningkatkan sumbangan pendapatan perempuan melalui pemberdayaan kewirausahaan perempuan, mewujudkan ketahanan keluarga di Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, serta berkembangnya ekonomi kerakyatan menuju kesejahteraan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah dapat tercapai.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah dilaksanakan tahun lalu, pada saat itu kita menyusun dan merencanakan Peraturan Gubernur tentang Hapakat Usaha Bawi Lewu, dimana Desa Bukit Liti merupakan Lokus dari pelaksanaannya. Kita juga mengundang Narasumber dari Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Pulang Pisau, dengan harapan Pelaku Usaha di Desa Bukit Liti akan menjadi wilayah binaan mereka,” tuturnya.

DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Pergub Tentang Hapakat Usaha Bawi Lewu di Kab. Pulang Pisau

Suasana kegiatan

Ia juga menyampaikan bahwa ukuran keberhasilan dari pembentukan dan pengembangan DRPPA antara lain adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa; tersedia data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak; tersedianya Peraturan Desa tentang DRPPA; tersedia pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa; persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa; persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan; semua anak di desa mendapatkan pengasuhan berbasis anak; tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak; tidak ada pekerja anak; tidak ada perkawinan anak.

“Keberhasilan strategi pengembangan ekonomi kerakyatan menuju masyarakat sejahtera khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah dapat ditentukan melalui pembangunan ketahanan keluarga di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Program Hapakat Usaha Bawi Lewu,” jelasnya.

Adapun program HAPAKAT Usaha Bawi Lewu ini diselenggarakan berdasarkan prinsip Gotong Royong, Non Diskriminasi dan Penghargaan terhadap Pandangan Perempuan. Program ini dimaksudkan untuk memperkuat kewirausahaan perempuan, yaitu diutamakan kepada perempuan sebagai kepala keluarga, perempuan penyintas kekerasan dan perempuan penyintas bencana, perempuan yang memiliki potensi dan perempuan yang tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan yang memadai untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan memperkuat keahlian dan pengetahuan perempuan dalam pengembangan kewirausahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *