JAKARTA–http://inovasiborneo.co.id-Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, selain melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan, APIP juga dituntut untuk selalu dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensi diri melalui pendidikan profesional berkelanjutan dengan standar minimal 120 jam pelajaran yang harus diikuti.
“Oleh karena itu, untuk memenuhi amanah Permendagri tersebut, Inspektorat Daerah Prov. Kalteng selalu berusaha untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi pengawasan yang dimiliki APIP melalui kegiatan Workshop, Bimtek Mandiri dan/atau melakukan kerjasama pelaksanaan diklat teknis pengawasan dengan lembaga diklat terkait, salah satunya adalah Badan Diklat PKN BPK RI,” ucapnya.
“Saya mengharapkan melalui diklat ini nantinya APIP dapat menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah telah berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah, sehingga hasil audit kinerja yang dilakukan dapat memberikan nilai tambah guna perbaikan berkelanjutan,” tutupnya.

Foto Bersama Peserta Diklat
Adapun acara pembukaan diklat dihadiri oleh Manajemen Badan Diklat PKN BPK RI Jakarta, dan turut hadir sebagai salah satu peserta yaitu Inspektur Pembantu Khusus Cahkung.

