Wagub sebagai Ketua TPPS Provinsi Berkomitmen Kuat Turunkan Angka Stunting di Kalteng

PALANGKA RAYA-http://Inovasiborneo.co.id-Penurunan stunting merupakan program prioritas yang ditetapkan dalam Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah, yaitu mewujudkan kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalimantan Tengah makin BERKAH. Percepatan pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berdaya saing.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo hadir dalam kegiatan Reviu Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang digelar di Hotel Best Western.

Penurunan stunting kata Wagub menjadi perhatian bersama dan dibutuhkan kerja yang lebih keras. “Kan target 26 % (tahun 2022,red), di 2024 15 %,” kata Wagub kepada wartawan pada Kamis (12/10/2023).

Wagub menuturkan angka sekian digit itu harus diturunkan. Tidak ada yang mustahil dan Pemprov Kalteng bisa melakukannya.

“Tidak ada hal yang mustahil kita lakukan pasti bisa selama kita bekerja berkolaborasi,” tuturnya.

Wagub juga mengharapkan kolaborasi dan sinergitas dengan Kabupaten/Kota. Wagub mengharapkan semua Kabupaten/Kota bisa menganggarkan anggaran yang cukup. Petunjuk dari Presiden menurut Wagub harus kita jabarkan di daerah masing-masing.

“Saya sebagai Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi berharap kolaborasi bisa kita bangun. Persoalan ini menjadi persoalan nasional,” harapnya.

Pencapaian prevalensi stunting di Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2022 prevalensi stunting sebesar 26,9% mengalami penurunan 0,5% dari tahun 2021 sebesar 27,4%, dan menempati peringkat ke 11 Provinsi tertinggi di Indonesia.

Dalam Peraturan Kepala BKKBN RI tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, ada minimal 5 (lima) kegiatan prioritas yang harus kita kawal dalam rangka Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia diantaranya penyediaan data keluarga berisiko stunting. Terkait hal tersebut dalam menyusun program kegiatan PPS mestinya harus menyasar pada 157.405 keluarga sasaran berisiko stunting (KRS) di Provinsi Kalimantan Tengah.

Bentuk komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam percepatan penurunan stunting terwujud melalui terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024. Peraturan Gubernur tersebut memuat indikator dan target Rencana Aksi Daerah provinsi Kalimantan Tengah dalam percepatan penurunan stunting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *