PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Ada Lima Perubahan Pokok Terkait Tata kelola Jabatan Fungsional

KALTENGhttp://inovasiborneo.co.id-Beberapa perubahan pokok terkait Tata kelola Jabatan fungsional pada Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, yaitu :

pertama, berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja, sehingga tidak lagi berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dan SKP. 

Kedua, perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.

Simulasi Penyusunan SKP dan PAK Jabatan Fungsional Pengelola PBJ di Lingkup Pemprov Kalteng

Foto bersama

Ketiga, target Angka Kredit (AK) Tahunan ditetapkan sebagai koefisien untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun. Keempat, tidak ada lagi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), evaluasi berdasarkan penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.

Kelima, ada ketentuan kenaikan pangkat istimewa bagi jabatan fungsional dengan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional dan terakhir, Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.

“Dengan adanya Permen PAN-RB tersebut, nantinya penilaian kinerja bagi para pejabat fungsional tidak lagi diukur  dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu. Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK, karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Hadirnya peraturan baru ini tidak hanya mengakomodasi kerisauan para pejabat fungsional, tetapi juga mendukung transformasi pemerintah menjadi lebih lincah”, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *