Perusahaan Swasta 1% Harus Menempatkan Tenaga kerja Penyandang disabilitas.

Sahli Ekbang Yuas Elko Buka Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Tahun 2023

Foto bersama

KALTENG- http://inovasiborneo.co.id,-Sebagaimana yang telah diinformasikan, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, guna memberi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas tersebut. Tentunya, hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung dalam Forum Komunikasi ini yaitu Penempatan Tenaga kerja melalui mekanisme AKAD dan Optimalisasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas. 

“Saya berharap kiranya kegiatan ini dapat memberikan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan, guna memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada para pencari kerja dan penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan dalam berkerja dan memperoleh pekerjaan yang layak”, ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Yuas Elko, masalah pengangguran yang terjadi di Indonesia selama ini disebabkan oleh adanya beberapa permasalahan, diantaranya, pertama, karena ketidakseimbangan antara persediaan dan kebutuhan tenaga kerja baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan pasar kerja, dimana jumlah pencari kerja setiap tahun semakin meningkat, sedangkan jumlah lowongan kerja yang tersedia sangat sedikit, sehingga terjadi kesenjangan dalam penempatan tenaga kerja serta menjadikan kendala dalam proses penempatan tenaga kerja.

Kedua, adanya ketidakseimbangan yang juga dapat diakibatkan kurangnya/ terjadinya kesenjangan informasi antara perusahaan pengguna dan pencari kerja, sering kali terjadi perusahaan pengguna tenaga kerja sulit mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan jabatan yang tersedia. Kesenjangan tersebut berdampak tidak semua pencari kerja dapat menempati lowongan kerja yang ditawarkan.

“Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerjanya diharapkan menerapkan model-model pengembangan Sumber Daya Manusia dalam bentuk educational vocation dan training vocation.

Disini perlu adanya kesepakatan bersama terkait juklak dan juknisnya, agar program tersebut dapat berjalan dengan tepat sasaran serta meminimalisir adanya konflik/permasalahan di masa yang akan datang”, tandasnya.

Forum Komunikasi dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/ Kota atau yang mewakili, Pejabat Eselon III dan IV Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng serta Koordinator Jabatan Fungsional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *