KALTENG-http://inovasiborneo.co.id-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam pidato pengantarnya mengatakan bahwa penandatanganan berita acara persetujuan bersama Raperda APBD 2023 merupakan pelaksanana amanat Undang-Undang (UU) nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Penandatanganan berita acara ini juga menjadi bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, dimana hal ini diatur dalam UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008, tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan tata keuangan daerah,” ujarnya.
Kendati demikian, Raperda APBD tahun 2023 merupakan kebijakan anggaran yang didalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah, untuk pelaksanaan APBD tahun 2023. Dimana seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program pemerintah daerah dan disusun menggunakan aplikasi sistem pemerintah versi terbaru.
“Penyusunan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, dalam visi untuk menyatukan data pembangunan diseluruh daerah di Indoensia dan selanjutnya Pemerintah daerah akan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran APBD 2023, yang merupakan manajemen dari pelaksanaan APBD 2023 setelah Raperda APBD mendapat persetujuan dari Mendagri,” tandasnya.

