Perusahaan Perkebunan Sawit Agar Berikan Laporan Secara Rutin Sesuai Tata Waktunya Ke Disbun Pov Kalteng

KALTENG-Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) A. Sugianor saat membuka Rapat mewakili Plt. Kadisbun Prov. Kalteng Rizky Badjuri dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat yang dilaksanakan oleh tim penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng.

“Dengan ditetapkannya harga TBS pada hari ini, semoga di lapangan dapat diikuti dengan pembelian TBS oleh perusahaan-perusahaan sesuai harga yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Posisi November 2022, Harga TBS Kalteng Kembali Menguat

Peserta rapat penetapan pembelian TBS kelapa sawit, untuk periode November 2022

Sugianor kembali menegaskan kepada perusahaan-perusahaan agar dapat menyampaikan kewajibannya yaitu dokumen dan laporan secara rutin sesuai tata waktunya kepada Gubernur Kalteng Cq. Disbun Prov. Kalteng dan tim penetapan harga TBS kelapa sawit Prov. Kalteng.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi Disbun, masih banyak perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di wilayah Kalteng yang belum menyampaikan kewajibannya, yaitu berupa laporan bulanan baik dokumen harga dan jumlah penjualan CPO/PK maupun dokumen penerimaan dan pemanfaatan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL),“ tandasnya.(red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *