Kalteng-http://inovasiborneo.co.id-Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng Nuryakin dalam laporannya menyampaikan, rincian alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Prov. Kalteng termasuk Kabupaten/ Kota,berjumlah sebesar Rp20,692 Triliun, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,599; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp1,402 Triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik sebesar Rp2 Triliun ; Dana Insentif Fiskal sebesar Rp88,322 Miliar ; Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,381 Triliun; Hibah Daerah sebesar Rp3,153 Miliar; dan, Dana Desa sebesar Rp1,216 Triliun.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat menyampaikan arahan
Untuk Total Alokasi Dana APBN yang dikelola melalui DIPA Kantor Pusat (KP) dan DIPA Kantor Daerah (KD) sebesar Rp6,16 Triliun terdiri dari DIPA KP sebesar Rp1,628 Triliun dan DIPA KD sebesar Rp4,532 Triliun. Sedangkan Total Alokasi Dana APBN yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melalui DIPA Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan sebesar Rp229 Miliar terdiri dari DIPA DK sebesar Rp 40,05 Miliar dan DIPA Tugas Pembantuan Provinsi/ Kabupaten/Kota sebesar Rp189,92 Miliar.
“Penyerahan DIPA dan TKD ini tentunya merupakan langkah awal yang penting dan strategis bagi pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 mendatang, karena kita dapat segera memulai kegiatan yang telah diprogramkan dalam menjalankan tugas pemerintahan untuk pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.
Semoga pelaksanaan program/kegiatan pada TA 2023 dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Nuryakin.


