
Pulang Pisau, IB – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Pulang Pisau untuk memasang atau mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing.
Bertempat di halaman Studion HM Sanusi Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta membacakan poin sambutan Bupati Pudjiastuti Narang meminta “Pemasangan Bendera Merah Putih ini dimulai sejak 1 hingga 31 Agustus 2022,” Minggu (31/7/2022).
Dalam rangka Gerakan 1 Juta Bendera Merah Putih se-Kalimantan Tengah itu, menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 004/4954/POLPUM Dalam Negeri RI Tanggal 22 Juli 22 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah : 489/434/ADPIM AVI/2022 Tanggal 29 Juli 022SURAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR : 489 / 434 /ADPIM AVI / 2022 TANGGAL 29 JULI 022.
Sekda mengatakan “Perihalnya HUT Kemerdekaan RI ke-77 dan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih kepada Masyarakat secara Nasional dan Perihal Gerakan 1Juta Bendera Merah Putih kabupaten/kota se-Kalteng, dan termasuk dilaksanakan oleh Pemkab Pulang Pisau”.
Sekda juga berpesan, pihaknya juga meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar memerintahkan kepada seluruh ASN/TKHL dilingkungan unit kerja masing-masing untuk melakukan pengibaran Bendera Merah Putih sebulan penuh (1 bulan) mulai 1 hingga 31 Agustus 2022 ini di rumah masing-masing.
Pihaknya juga mengajak masyarakat Pulang Pisau untuk bangkit bersama membangun peradaban serta berupaya agar secara umum Daerah dan Indonesia secara umum cepat pulih dari Pandemi Covid-19, Tambahnya.
“Tentu dengan harapan dapat melanjutkan pembangunan sebagaimana cita-cita terwujudnya masyarakat Pulang Pisau yang inovatif, maju, berkeadilan, dan sejahtera,” tutup Sekda. (Spr)

