
Pembukaan asistensi penyusunan peta proses bisnis

Pelaksanaan asistensi penyusunan peta proses bisnis
Asistensi ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani . “Proses bisnis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan rencana alur dan aktivitas operasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” katanya, Rabu (6/7/2022).
Penyusunan peta proses bisnis ini bertujuan untuk mengimplementasikan salah satu langkah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu adanya dokumen peta proses bisnis instansi Pemprov. Kalteng.
Peta proses disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis yang merupakan acuan bagi instansi Pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi, dalam upaya mencapai kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi, sehingga menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Dokumen peta proses bisnis Pemprov. Kalteng ini juga disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng periode 2021-2026.
“Harapannya dengan terlaksananya kegiatan ini selanjutnya dapat menyusun peta proses bisnis masing-masing Perangkat Daerah, sehingga terwujudnya dokumen peta proses instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Lilis Suriani

