Badan POM Telah Mengeluarkan Enam Merek Vaksin yang disetujui Untuk Booster

KALTENG –-http://Inovasiborneo.co.id-Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah, Kamis (20/1/2022) kembali mengeluarkan rilis terkait perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di Kalteng.

Tim Satgas Penanganan COVID-19 melalui Satgas Penanganan COVID-19 Pusat menyampaikan bahwa setelah enam (6) bulan penyuntikan dosis primer (dosis lengkap) akan terjadi penurunan antibodi  sehingga vaksin booster diperlukan untuk meningkatkan proteksi (perlindungan) individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Hal ini didukung dengan adanya hasil kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/2/2022 terkait kajian vaksin COVID-19 dosis lanjutan. ITAGI menganjurkan melaksanakan pemberian booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.


Selaku Juru Bicara (Jubir) Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Januari 2022, Badan POM telah mengeluarkan enam merek vaksin yang disetujui untuk Booster, yaitu Sinovac-Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Zifivax dan Janssen.

Badan POM kemudian mengeluarkan panduan padanan vaksin yang bisa digunakan, dapat berupa vaksin homolog atau vaksin yang sama dengan vaksin primer, atau pun heterolog (vaksin yang berbeda dengan vaksin primer).
Panduan BPOM tersebut juga dilengkapi dengan  panduan dari Kementerian Kesehatan yang disesuaikan dengan jumlah dan stok vaksin yang tersedia.

Terdapat dua padanan vaksin untuk booster, yakni bagi penerima vaksin primer Sinovac dapat menggunakan setengah dosis Pfizer atau setengah dosis Astrazeneca sebagai booster. Sedangkan penerima vaksin primer Astrazeneca dapat menggunakan setengah dosis Moderna atau setengah dosis Pfizer.


Berkenaan dengan hal diatas pada tanggal 11 Januari 2022, Bapak Presiden Joko Widodo telah menyetujui bahwa vaksin booster adalah gratis bagi seluruh rakyat Indonesia dengan beberapa persyaratan. Syaratnya adalah bagi 18 tahun ke atas, diutamakan bagi lansia dan memiliki penyakit immuni-compromized, serta wilayahnya sudah melampaui 70 persen dari target sasaran vaksinasi.


Selain itu Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga menyampaikan dan menghimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan perlu terus dilaksanakan sehingga menjadi kebiasaan hidup dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting dilaksanakan dimana Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.


Disampaikan juga terkait jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini Kamis, 20 Januari 2022, pasien konfirmasi positif COVID-19 di Kalimantan Tengah tidak ada penambahan, sehingga total tetap menjadi 46733 orang.

Pasien dinyatakan sembuh tidak ada penambahan, sehingga total tetap menjadi 45141 orang. Dan pasien dinyatakan meninggal dunia tidak ada penambahan, sehingga total tetap menjadi 1590 orang. Tingkat kematian (CFR) 3,4 %.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Tengah terdapat dua kriteria yaitu Level 1, dan Level 2 (berlaku sampai dengan 31 Januari 2022). (may/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *