Wagub Kalteng Hadir dan Menerima LHP Kinerja BPK RI

PALANGKA RAYA-inovasiborneo.co.id-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri sekaligus menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalteng atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja Dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 Semester I Tahun 2021 pada Pemprov Kalteng dan Instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung dari Ruang VIP lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Senin 13 Desember 2021 dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPD Prov. Kalteng Hj. Siti Nafsiah beserta jajaran, Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan H. A. Syaifudi serta Kepala Dinas terkait lainnya.

Adapun tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektivitas upaya Pemprov. Kalteng dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemeriksaan mencakup penyelenggaraan pendidikan vokasi pada jenjang pendidikan menengah pada Pemprov. Kalteng untuk Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021 dengan sasaran meliputi 5 aspek, yaitu Peningkatan peran dan kerja sama industri dan dunia kerja dalam pendidikan vokasi; Reformasi penyelenggaraan pendidikan vokasi; Peningkatan kualitas pendidik vokasi; dan Penguatan sistem sertifikasi kompetensi.

Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Agus Priyono didampingi Pejabat Struktural dan Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya, Agus Priyono menyampaikan bahwa Penyerahan LHP ini merupakan suatu kewajiban konstitusional yang sesuai dengan aturan perundangan bahwa LHP BPK yang sudah selesai itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Dan Diharapkan Pemerintah Daerah punya kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang ada di LHP Paling lambat adalah 60 hari terhitung mulai dari saat laporan itu diserahkan.

Menanggapi hal tersebut diatas, Wagub Kalteng H. Edy Pratowo menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Prov. Kalteng karena telah menyerahkan LHP Semester II Tahun 2021, dan akan secepatnya menindak lanjuti rekomendasi tersebut.

Terkait dengan Pendidikan Vokasi, H. Edy Pratowo juga mengungkapkan bahwa pendidikan Vokasi ini memang yang akan di dorong pada visi misi periode kedua Gubernur yang diharapkan dengan adanya pendidikan kejuruan ini dapat menjadi harapan yang bisa dibanggakan, diunggulkan seiring dengan hadirnya program strategis nasional yang memerlukan tenaga SDM yang siap pakai yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas terkait. (may/man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *