Palalngka Raya – IB-Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran adakan rakor terkait meningkatnya penderita covid-19 dikota pangkaraya.
Rakor dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.
saat rakor Gubernur sampaikan arahan kepada Forkopimda Prov. Kalteng serta Wali Kota dan Forkopimda Kota Palangka Raya, bertempat di Aula Adya Dharma Polda Kalteng, Kamis (29/07/2021).
Dari Pemkot hadir Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri serta pihak terkait lainnya.
Pertama, Gubernur minta pertajam pemetaan kasus aktif di Kota Palangka Raya sampai mencakup Rukun Tetangga (RT), data harus dibuat detail dan jangan ada data yang disembunyikan.
Kedua, testing harian di Kota Palangka Raya harus mencapai minimal 623 orang yang dites setiap hari (di luar testing konfirmasi kesembuhan atau karena alasan khusus). Ketiga, Tracing harus secara tuntas dilaksanakan kepada seluruh kontak erat kasus konfirmasi, sampai mencapai lebih dari 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi. Seluruh kontak menjalani karantina sampai diperoleh hasil pemeriksaannya.
Keempat, laksanakan isolasi terpusat kepada seluruh pasien tanpa gejala atau yang gejala ringan. Ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen, dan kebutuhan-kebutuhan untuk perawatan lainnya harus tersedia memadai dalam jangka waktu setidaknya 1 Bulan ke depan.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini minta melakukan penyekatan pada pintu-pintu masuk Kota Palangka Raya arah ke Pulang Pisau di Kameloh Baru dan Pahandut Seberang dan jalur arah Katingan dan Gunung Mas di Km. 10 Jalan Tjilik Riwut termasuk pada Kelurahan-Kelurahan tertentu dalam Kota Palangka Raya.
Terakhir, khusus untuk Kota Palangka Raya, penanganannya akan dilakukan secara khusus oleh Satuan Tugas PPKM Level 3 Diperketat yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng. Evaluasi dilakukan setelah 14 Hari. Sebagai informasi, kasus konfirmasi covid-19 di Kalteng sampai dengan hari Rabu, 28 Juli 2021 sudah mencapai 33.344 kasus. Jumlah kasus konfirmasi paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 9.496 kasus atau 28,48% dari total kasus Provinsi.