DPRD Setuju Kendaraan Angkutan Perusahaan Berplat KH

KOBAR-http://Inovasiborneo.co.id-– 1 juli 2021. Wakil ketua 2 DPRD Kotawaringin barat Bambang suherman, turut serta menerima kunjungan lapangan kajian persiapan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021.

Terkait surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 55 12 2001 tentang pengertian angkutan barang tambang perkebunan dan hutan melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut serta tidak sesuai dengan kelas jalan dan kajian persiapan penyelesaian jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah.

selain adanya pembatasan angkutan dan jalan berbayar bagi kendaraan angkutan perkebunan dan tambang Bambang Suherman juga mendukung terkait Peraturan Gubernur Kalteng yang meminta agar mobil angkutan perusahaan seluruh wilayah Kalteng termasuk kobar ber plat KH.


” karena jika semua mobil angkutan milik perusahaan memaiaibplat KH akan bisa berkontribusi untuk pemasukan daerah. pendapatan asli daerah atau PAD Kalteng dari pajak kendaraan cukup tinggi jika semua kendaraan berplat KH” ujar bambang.

Namun sebaliknya bila kendaraan banyak yang ber plat nomor KH tentu daerah lain yang untung kobar yang rugi. “karena infrastruktur dilalui mereka tapi pajak dibayar tempat lain”pungkas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *