Palangka Raya- IB-Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kelembagaan. Kegiatan ini dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/6/2021).
Acara dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori sekaligus memimpin jalannya acara ini.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka penguatan peran Kemendagri menghadapi Era disrupsi dan reformasi struktural.
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam arahannya mengatakan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 disebutkan peran Kemendagri sebagai Kementerian teknis yang menyelenggarakan beberapa urusan Pemerintah Konkuren, sebagai pembina umum penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi, sebagai koordinator pembinaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara nasional.
Lebih lanjut Muhammad Hudori menyampaikan agar pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan efisien, diperlukan adanya kejelasan tugas dan sinergi pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, agar proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan efisien, dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kemendagri diharapkan senantiasa dapat melakukan koordinasi yang bertujuan agar tidak terjadi pembinaan dan pengawasan yang melebihi kewenangannya dan tumpang tindih.
Foto /sumber:diskominfosantikkalteng


