PNS dan TKHL di Pulang Pisau Tidak di Perkenankan Cuti Tahunan, Mudik Lebaran dan Keluar Daerah

https://www.inovasiborneo.com -Pulang Pisau- Menghadapi bulan suci Ramadhan, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir. Saripudin menyampaikan dalam waktu jangka dekat Pemerintad Daerah (Pemda) kabupaten Pulang Pisau akan membuat surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) yang berada di Pulang Pisau.

Hal itu disampaikannya saat mendampingi Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Triwulan I Tahun Anggaran 2021 di Aula Bappedalitbang, Jalan Wad duha, Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (08/04/2021).

Selain itu pula dia menyampaikan, dalam jangka dekat, Pemda kabupaten Pulang Pisau akan membuat surat edaran bagi PNS dan TKHL yang berada di Pulang Pisau tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, mudik lebaran dan bepergian keluar daerah.

“ Peraturan itu dimulai dari tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021, sedangkan bagi PNS dan TKHL yang sudah menandatangani sutar cutinya, maka dianggap tidak berlaku selama waktu yang sudah ditetapkan ”, ujarnya.

Dijelaskannya pula, mengenai teknisnya, mungkin pada tanggal tersebut akan membuka kantor untuk menerima Apsensi yang dilaksanakan oleh OPD, tandasnya. (Penulis Drt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *