Sekda Farial Fitri Hadiri Sosialisasi dan Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan

PalangkaRaya IB-Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan tindak lanjut Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS). Rakor diikuti Sekretaris Daerah Prov. Kalteng secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Selasa (23/02/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) Airlangga Hartarto. Hadir sebagai narasumber diantaranya Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan aturan turunan dari UU Cipta kerja, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah telah mengatur secara khusus Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sehingga tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur mengenai Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif.

Foto : MMCKalteng
.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *