Kalau Ada Pungli Laporkan, Pesan Bhabinkamtibmas Mulya Agung Kepada Masyarakat Tidak Mampu

Kotim IB-(08/02/2021) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melalui Bhabinkamtibmas Mulya Agung AIPDA Teka Jaya, S.E., melaksanakan sosialisasi Perpres RI. Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli kepada masyarakat di Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kegiatan sosialisasi Saber Pungli tersebut dilaksanakan bertempat di rumah masyarakat tepatnya milik Bapak Dudu Sumarwan yang terletak di Rt.006/Rw.002 Desa Mulya Agung Kec. Antang Kalang. Sebagai pelaksana adalah Aipda Teka Jaya, S.E. Bhabinkamtibmas Mulya Agung yang sedang melaksanakan patroli sambang ke desa binaannya tersebut, sehingga kesempatan itu dipergunakan oleh AIPDA Teka untuk mensosialisasikan Perpres RI. Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli.

Kepada Bapak Dudu, AIPDA.Teka menyampaikan berkaitan dengan pelayanan publik contohnya di pemerintahan desa ataupun sarana pendidikan tidak ada dipungut biaya apapun atau semua gratis, dengan adanya bansos pemerintah dan bantuan biaya pendidikan kepada masyarakat tidak mampu, kepada masyarakat yang menerima tidak ada dikenakan biaya administrasi atau biaya lainnya. Berapapun bantuan yang diberikan pemerintah itulah yang diterima oleh masyarakat tanpa ada potongan biaya yang mengatasnamakan biaya administrasi.”kalau ada pungli segera laporkan”. Mendengar penjelasan tersebut Bapak Dudu menyambut baik apalagi dikarenakan Bapak Dudu adalah salah seorang masyarakat tidak mampu yang menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perpres RI. Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Mulya Agung Aipda Teka Jaya, S.E., kepada Masyarakat Desa Mulya Agung apalagi tergolong tidak mampu bertujuan supaya masyarakat itu bisa mengetahui dan memahami peraturan tersebut sehingga apa yang menjadi haknya tidak dirugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab. ” dengan sosialisasi tersebut, masyarakat tahu aturan dan tidak dirugikan oleh oknum tertentu, apabila menemukan praktik pungli bisa melaporkan ke Kepolisian dan pasti kita usut dan proses karena melanggar hukum” pungkas Kapolsek Iptu Sapril mengakhiri keterangannya.

Dengan diadakan sosialisasi mengenai Perpres RI.Nomor 87/2016 tentang Saber Pungli masyarakat bisa memahami dan mengetahui peraturan tersebut sehingga tidak menjadi korban pungli oleh oknum yang ingin menguntungkan diri sendiri. (SpN_AK01_Tj19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *