KUALA KAPUAS, IB – Inovasi “SIMPUN” (Sinde Muhun Uras Dinun) atau dalam bahasa Indonesia yang berarti Sekali Turun Lapangan Langsung Dapat Semua adalah sebuah akronim dari Bahasa Dayak Ngaju Kalimantan Tengah ini merupakan gagasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas yang diikutsertakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

Setelah melalui proeses pendaftaran, Proposal SIMPUN berhasil lolos Seleksi Administrasi melalui Pengumuman Nomor B/111/PP.00.05/2020 tentang hasil Seleksi Administrasi Kementrerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2020 dan melalui Pengumuman Nomor B/153/PP.00.05/2020 menyatakan Inovasi “SIMPUN” masuk ke dalam Top 99 KIPP 2020.
Hal ini disampaikn langsung melalui Admin Lokal Kabupaten Kapuas yaitu Kepala Sub Bagian Tatalaksana Setda Kapuas Nerylia Paulina kepada Kepala Dinas Dukcapil Dra. Ruseni, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai beserta jajaran di Ruang Kerja Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas, Senin (22/6/2020) pagi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Dra. Ruseni mengatakan “SIMPUN” merupakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan dengan turun langsung ke Desa – desa di Kabupaten Kapuas yang dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan lain-lain yang dilakukan di satu tempat secara terintegrasi.
“Inisiatif untuk menerapkan Inovasi “SIMPUN” adalah sebagai jawaban dan solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala akses pelayanan, akses informasi dan akses transportasi di Kabupaten Kapuas, memberikan kemudahan pelayanan di bidang administrasi kependudukan serta pencatatan sipil kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Kecamatan yang sudah melaksanakan Inovasi “SIMPUN” di Kabupaten Kapuas dimulai dari Kecamatan Timpah disusul Kecamatan Kapuas Kuala Kemudian Tamban Catur, Kapuas Barat dan Kapuas Timur untuk kedepannya Disdukcapil mengusahakan semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan inovasi “SIMPUN” tersebut.
Ruseni menambahkan syarat untuk pelaksanaan “SIMPUN” di Desa – desa adalah adanya akses internet, dan “SIMPUN” bertujuan untuk menyenangkan masyarakat sesuai dengan motto Disdukcapil yakni membahagiakan masyarakat. (Red*)