KUALA KAPUAS, IB – Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Kapuas Nomor 239/BPBD Tahun 2020 tentang pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), dimana pelaksanaan PSBB dimaksud saat ini telah memasuki hari ke-11.

Untuk itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas yang dipimpin secara langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Senin (15/6/2020) di Aula Bappeda Kuala Kapuas. Dihadiri pula Wakil Ketua I DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra, Unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas serta Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas.
Bupati Kapuas Ben Brahim dalam arahannya menegaskan agar Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kapuas harus terus semangat dalam bekerja dan menjaga kekompakkan dalam melaksanakan tugas sampai ke tingkat kecamatan. Dirinya meminta untuk Pos Induk Covid-19 harus ada pemancar radio dan beroperasi selama 24 jam agar bisa berkomunikasi antar pos perbatasan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kemudian dirinya menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas sudah menyepakati akan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang secara parsial hanya untuk beberapa kecamatan tertentu yang dianggap rentan dan menjadi pintu gerbang wilayah lainnya yang bisa masuk ke Kabupaten Kapuas seperti Selat, Kapuas Timur, Basarang, Tamban Catur, Timpah dan Pulau Petak.
“Untuk setiap Desa harus melakukan Protokol Covid-19, Kepala Desa harus bertanggung jawab dengan wilayahnya masing-masing. Pandemi ini kita tidak tahu kapan berakhir, ini menjadi perhatikan kita semua terutama Dinas Kesehatan,” katanya.
Bagi kecamatan yang tidak diberlakukan PSBB, Ben Brahim meminta Camat bekerja sama dengan Unsur Tripika agar tetap menggiring masyarakat untuk selalu melaksanakan Protokol Covid-19 dan diharapkan sampai ke desa-desa dengan tetap melakukan ketentuan yang diberlakukan Pemerintah.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Apendi SKM., MM dalam kesempatan itu menyampaikan terkait paparan evaluasi terkait penanganan kasus Covid-19 dalam masa PSBB. Ia menyampaikan gambaran Kasus Covid-19 Kabupaten Kapuas per tanggal 3 Juni 2020 dan penambahan selama PSBB (tanggal 4 sampai 14 Juni 2020) yaitu Total Kasus Positif sebanyak 106, PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sebanyak 86, ODP (Orang Dalam Pengawasan) sebanyak 84 dan OTG (Orang Tanpa Gejala) sebanyak 134 sehingga total secara keseluruhan dari Kasus Positif Covid, PDP, ODP dan OTG sebanyak 410 orang.
Apendi mengatakan untuk sekarang ini belum bisa mengungkapkan apakah PSBB dikatakan gagal atau berhasil dikarenakan masa inkubasi terpanjang Covid-19 adalah 14 hari. “Artinya kasus yang masih terjadi sampai dengan 11 hari PSBB dimungkinkan adalah masih dampak dari paparan kasus sebelum diberlakukannya PSBB,” terangnya. (Heri/Sup/Red)