
KUALA KAPUAS – IB-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas akan membentuk tim khusus terkait kegiatan imbauan kepada warga yang masih menyelenggarakan Shalat Tarawih berjamaah di Masjid maupun Langgar di Kapuas. Tim tersebut nanti akan melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
“Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Bentuk Tim Lakukan Pendekatan Agar Warga Tarawih di Rumah,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga saat rapat Gugus Tugas minggu (26/4/2020) dalam menyikapi perkembangan terkini penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas, belum lama ini.
Dijelaskan Panahatan Sinaga, setelah mendengarkan pendapat berbagai pihak seperti MUI Kabupaten Kapuas, Kemenag, Polres, Kesbangpol dan pihak Kecamatan Selat, terdapat tiga poin kesimpulan pada rapat tersebut. “Pertama, kita akan bentuk tiga tim, yang mana dalam satu tim ada lima orang, terdiri dari dinas kesehatan, kepolisian, TNI, kemenag dan MUI,” ujarnya.
Dikatakannya, tim tersebut nantinya mendatangi warga yang masih melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid atau di langgar, dan memberikan penjelasan dan pemahaman terkait surat edaran menteri agama nomor 6, disana sudah jelas tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian Poin kedua, pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk meneruskan surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tersebut. “Yang intinya menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan tarawih di rumah saja dengan keluarga inti sesuai surat edaran menteri agama,” ucap Panahatan Sinaga yang juga Kepala BPBD Kabupaten Kapuas itu.
Selanjutnya poin ketiga, pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi edaran meneteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya agar melaksanakan tarawih di rumah saja.
“Melalui kesempatan ini kami kembali menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam hal mencegah atau memutus mata rantai virus Covid-19,” imbaunya.(her)

