Palangkaraya -IB- Dalam sebuah grup Whats App (WA) yang dibuat, terdiri dari beberapa gabungan Media termasuk didalamnya bagian protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng)

Maksut dan tujuan dibuatnya grup tersebut tidak lain untuk memudahkan protokol dalam menyampaikan kegiatan – kegiatan pemerintah provinsi untuk dipublikasikan.
Terkait hal itu, Ketua DPD PWRI Kalteng, Lulu Muddawammah, SE memberikan kritikan keras khususnya kepada oknum Humas dan protokol pemprov yang tergabung dalam grup tersebut bahwa beberapa bulan ini, disetiap kegiatan pemprov selayaknya untuk dipublikasikan, malah tidak dishare dalam grup tersebut, Rabu Malam (26/02/2020).
Ditambahkan Lulu, meski ada yang di share malah memilah – milah medianya seperti pilih kasih. jelas ini tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya Meminta kepada Pemprov agar memberikan teguran tegas kepada oknum protokol tersebut dan tetap berjalan sesuai aturan yang ada,” Ujar Lulu merupakan juga pimpinan redaksi Media Kalteng News (MKNes) dan Media Inovasi Borneo (IB).

Selain itu lulu menghimbau agar selalu menjaga kebersamaan terhadap awak media apalagi sebagai mitra media, seharusnya merangkul setiap media dan organisasi wartawan bukanya malah mengajarkan perbedaan, seharusnya sebagai humas atau Pemerintah daerah beri contoh yang baik, harus merangkul dimana asas sila ke 4 dari Pancasila serta filsafat Huma Betang jika pemerintah Provinsi tidak menjalankanya.
Percuma Pemerintah sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik dan harus filsafat Huma Betang tapi jika masih ada pengotakan media atau organisasi wartawan.
Secara legalitas dari menkunham media kami sah dan legal serta organisasi wartawan kami sah secara UU Pers. (Drt)

