Pulang Pisau -IB- Pernikahan dini pada tahun 2020 ini mengalami peningkatkan cukup tinggi, baru berjalan satu bulan, angka permohonan dispensasi nikah sudah mencapai 9 pemohon. hal tersebut berdasarkan data yang tercatat di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Sri Rosalinda mengatakan kepada awak media, Jumat, (07/02/2020), “ Memasuki awal bulan Febuari ini jumlah permohonan dispensasi nikah yang masuk Pengadilan Agama sudah mencapai 9 pemohon,”.
Dijelaskannya pula, pada tahun 2019 yang lalu, jumlah pemohon dispensasi nikah mencapai 23 pemohon. 20 diantaranya Kabul, 1 di cabut dan 2 di tolak. adapun meningkatnya dispensasi nikah di bawah umur, Ketua Pengadilan Agama ini beralasan, oleh pengaruh media sosial, sehingga menyebabkan anak-anak terjebak dalam pergaulan negatif.
“Pengaruh Media Sosial terhadap anak – anak karena kurangnya pengawasan orang tua. ditambah lagi lemahnya keimanan serta ketaqwaan, hingga mereka tidak segan – segan melakukan perbuatan merugikan yaitu pergaulan bebas sebelum nikah layaknya pasangan suami istri, padahal usia mereka belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan,” Ujarnya.
Menurut Sri Rosalinda, Oleh karena rata-rata permohonan dispensasi nikah ini lantaran mereka sudah terlanjur melakukan hal yang tabu, maka salah satu upaya pecegahan yang perlu dilakukan, yakni para orang tua selalu mengawasi dan mengingatkan serta membekali anaknya dengan pendidikan agama kuat.
“Dengan membekali anak – anak dengan pendidikan agama yang kuat, dan pengawasan dari orang Tua maka cara pergaulan dan berpacaran mereka niscaya dengan cara-cara sehat pula. sehingga tidak akan melanggar norma, etika dan aturan yang dilarang dalam agama dan Negara,” Imbuhnya.(Drt)

