Puruk Cahu, inovasiborneo.co.id – Bendahara desa Olong Dojo, menyampaikan rasa keberatan atas maraknya berita dan informasi yang melibatkan atas nama pribadi dan sebagai sebagai pelapor kasus dugaan korupsi jabatan Kepala Desa Olong Dojo, Kecamatan Tanah siang Kabupaten Murung Raya, Kamis
(18/07/24).

Sementara itu bendahara desa yang berinisial (A.S,) menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan tentang pemerintah desa, Terkait kasus dugaan korupsi rangkap jabatan, atau yang di maksudkan dengan tumpang tindih tugas dan jabatan,” ungkap nya, A.S,
“Kami rasa selama kepala desa menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat desa dengan baik transparansi dan akuntabilitas kinerja kepala desa yang juga di awasi oleh BPD juga pendamping Desa, dan sebagai bendahara desa saya yang mengetahui perincian penggunaan dana desa, “tegasnya
Kami pribadi ataupun yang melibatkan atasnama sepihak masyarakat tentang beredarnya berita dari salah satu media, yang menyebutkan bahwa kami sebagai bendahara desa dan masyarakat yang melaporkan kepada pihak tersebut atas kelalaian pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dengan merangkap jabatan, menurut kami itu tidak benar adanya.
“Kami memohon kepada pihak yang bersangkutan sebelum kami mengajukan gugatan keberatan kepada pihak yang berwenang, kami berharap berita yang tidak bisa di pertanggung jawabkan bisa di koreksi dan bila perlu di hapus karena adanya berita tersebut rawan membuat kegaduhan juga bisa memicu pada hal hal yang kurang berkenan diantara pihak pemerintah desa dan masyarakat Desa Olong Dojo,” ungkapnya.
Sementara itu pihak pemerintah desa, baru baru ini sudah di kunjungi oleh pihak forkopimcam Kecamatan Tanah Siang dan pihak Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Terkait pengawasan pembinaan dan pemeriksaan baik di segi fisik infrastruktur dan admistrasi penggunaan dana desa DD,
Sebagai bendahara desa, apapun yang berkaitan dengan keuangan desa saya tau persis sumber dana dari mana berapa jumlahnya dan di gunakan untuk apa, semua pagu anggaran saya rasa sudah tersalurkan dan di gunakan melalui pos pos tertentu, dan sepengatahuan saya semua terakomodir sesuai rencana pembangunan desa yang berdasarkan hasil musyawarah mufakat pihak pemerintah desa dan BPD dan yang juga mengundang para tokoh masyarakat desa setempat,
apalagi pemerintah desa sebagaimana dimaksud bekerjasama sesuai SOP
Walaupun itu dalam kondisi apapun tetap melaksanakan kegiatan desa melalui swadaya dan swakelola, berdasarkan petunjuk teknis juklak dan juknis nya,” pungkasnya.

