Biro Organisasi Ikuti Sosialisasi Pengisian Formulir F01

Palangka Raya – http://inovasiborneo.co.id-Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Sosialisasi Pengisian Formulir F01 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) secara daring melalui kanal Youtube KemenPAN RB.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani, Kepala Bagian Tatalaksana Jani Dwi Priambodo dan Kepala Bagian Akuntabiltias Kinerja dan Reformasi Birokrasi Yosias, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi, Kamis (8/6/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dan dilaksanakan secara mandiri nasional di tahun 2023 ini.

Penyelenggaraan sosialisasi pengisian formulir F01 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan PEKPPP. Melalui Surat KemenPAN RB Nomor : B/116/PP.01/2023, tanggal 05 Juni 2023 tentang undangan sosialisasi teknis pengisian F01 lingkup Kementerian /Lembaga, BUMN, dan Pemerintah Daerah.

Lilis menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan KemenPAN RB untuk mengukur secara sistematis suatu instansi/unit kerja dalam jangka waktu tertentu atas kinerja pelayanan publik guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.

“Pelaksanaan PEKPPP merupakan evaluasi yang dilakukan oleh KemenPAN RB yang bertanggungjawab sebagai pembina di bidang pendayagunaan aparatur negara sehingga bertugas untuk pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Lilis.

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng Ikuti Sosialisasi Pengisian Formulir F01

Sosialisasi formulir F01 dalam rangka PEKPPP tahun 2023.

Sementara, menurut Kepala Bagian Tatalaksana Jani, formulir yang nanti akan diisi dan dijadikan dasar evaluasi ada tiga jenis yakni: F01, F02 dan F03. Setiap formulir tersebut memiliki tujuan dokumen evaluasi yang berbeda pula. “F01 yang sedang disosialisasikan saat ini merupakan dokumen yang berisikan mekanisme input dengan mengunggah bukti dukung dari jawaban pertanyaan, sedangkan formulir F02 dan F03 adalah hasil penilaian evaluator dan masyarakat,”  jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *