BPBPK Prov. Kalteng Adakan Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Karhutla

Palangka Raya – Sebagai tindak lanjut kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah, sesuai Pemendagri Nomor 101 Tahun 2018 yakni penyusunan dokumen rencana kontingensi kebakaran hutan dan lahan Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menyelenggarakan Workshop Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Aula Kantor BPBPK Jalan Cilik Riwut Km.7,8 Palangka Raya, Senin (15/5/2023). Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden, mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, didampingi oleh Plt. Kalaksa BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib.

Dalam sambutannya Herson B. Aden menyebut bahwa kegiatan ini dipandang sangat perlu sebagai upaya mendukung salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah sesuai Pemendagri Nomor 101 Tahun 2018. Pada kurun waktu tahun 2015-2021, di Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi 116 kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan dengan Multi Kerentanan Bencana Risiko Tinggi.

“Ancaman atau bahaya kebakaran hutan dan lahan setiap tahun di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan situasi yang tidak dapat kita hindari sebagai konsekuensi dari sisi lain bahwa kita masih memiliki Kawasan hutan dan lahan yang masih luas, juga karena kita memiliki Kawasan gambut yang luasnya sekitar tiga juta hektar. Ancaman atau bahaya karhutla ini akan meningkat ketika musim kemarau. Kondisi ini terus menerus membuat kita semua tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya dan inovasi dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan ataupun kalau terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat dikendalikan dengan skenario dan tindakan yang tepat, yang diharapkan dapat mengurangi ancaman dan dampak bencana terhadap masyarakat, hutan dan lahan serta perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” sebutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *