KALTENG http://inovasiborneo.co.id-Penegak Hukum, dan petugas penyedia layanan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan/atau UPTD PPPA di Provinsi Kalteng akan menerima dan menangani serta memberikan Perlindungan KDRT terhadap korban.

Linae Viktoria Menyampaikan bahwa para petugas penyedia layanan/tenaga pendamping harus berusaha bagaimana menangani permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Karena ini menyangkut masalah psikologis, tidak hanya kekerasan fisik saja tetapi juga masalah kejiwaan, itu harus dilakukan oleh pendamping profesional agar korbannya merasa terlindungi,” ungkapnya.
Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat melalui website yang ada sehingga masyarakat lebih mudah untuk memberikan laporan pengaduan, baik kekerasan fisik maupun psikis.
“Kemudian edukasi dan promosi juga semakin gencar kita lakukan sehingga apa yang selama ini disebut kekerasan itu ibarat fenomena gunung es muncul di atas kecil tapi di bawahnya masih banyak, itu pelan-pelan akan kita hancurkan gunung es nya dan masyarakat sudah berani untuk menyampaikan,” imbuhnya.
Linae membeberkan bahwa saat ini di Kalteng sudah ada UPT PPA di 11 kabupaten/kota.
“Menyembuhkan trauma itu tidak mudah, maka dibutuhkan pendamping profesional, sebab penyembuhannya tergantung dari berat ringannya traumatik seseorang,” pungkasnya.

