
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran
– Palangka Raya – Rapat Monitoring Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kab/Kota se-Kalteng.Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Ballroom Royal Global Hotel, Palangka Raya, Selasa (28/6/2022).hadir dan sekaligus membuka acara tersebut Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko
Turut hadir secara langsung dan virtual diantaranya Inspektur Prov. Kalteng Saring , serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov. Kalteng Akhmad Husain . Dari Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Kab/Kota se-Kalteng yang mengampu Penerapan SPM baik di bidang Kesehatan, Pendidikan, PUPR, Perkim, Sosial, dan Trantibulinmas serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota se-Kalteng. Hadir pula sebagai Narasumber Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Bina Administrasi kewilayahan Amirullah , PIC GWPP Inspektur Jenderal Kemendagri Aroli Ridwan Larosa dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Prov. Kalteng Falery Tuwan.
Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Nuryakin mengatakan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib yang berhak memperoleh setiap warga negara secara minimal. Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa, belanja daerah diprioritaskan untuk pendanaan urusan wajib yang terkait yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal.
“Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketenteraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan masyarakat; dan Sosial,” tutur Yuas
Yuas menjelaskan, manfaat pemantauan penyelenggaraan SPM Kab/Kota di Prov. Kalteng adalah untuk:
Satu : Mengetahui peta penerapan SPM urusan pelayanan dasar di Kab/Kota se-Kalteng; Dua : Mengetahui tingkat kesesuaian penerapan SPM dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Tiga : Mengetahui tingkat perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penerapan SPM di Kab/Kota; Empat: Mengetahui tingkat keberhasilan dan manfaat yang dihasilkan dari penerapan SPM di Kab/Kota. Lima: Mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kab/Kota yang dialokasikan dalam program dan penerapan SPM.

