
PALANGKA RAYA – http://Inovasiborneo.co.id-Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa (28/06/2022) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Rapat Paripurna dihadiri,Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Faridawaty Darland Atjeh ini beragendakan Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan sekaligus mendengarkan Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022.
Dalam pidato pengantar yang dibacakan oleh Sekda Nuryakin, Gubernur Sugianto Sabran memaparkan bahwa pelaksanaan penyampaian pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut, sejak tahun 2014 hingga 2021.
Hal ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus serta dapat dipertanggungjawabkan, berkat dukungan dan kerjasama dengan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 secara riil telah dilaksanakan Pemerintah Daerah.
“Hal ini untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, serta memenuhi kehendak masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selaras dengan prinsip keadilan dan kehatian-hatian, serta lebih fokus kepada Pengendalian COVID-19, Percepatan Vaksinasi, Pengembangan UMKM, Pembangunan bidang infrastruktur, Pembangunan bidang pendidikan, Pembangunan bidang kesehatan, dan Pembangunan bidang ekonomi masyarakat secara luas,” ujar Gubernur melalui Sekda Nuryakin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Faridawaty Darland Atjeh mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyerahkan naskah Raperda kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dengan telah disampaikannya Pidato Pengantar dan telah diserahkan secara resmi naskah Raperda oleh Gubernur Kalimantan Tengah kepada Pimpinan Dewan. Kami selaku Pimpinan Dewan secara resmi menerima, serta akan menyerahkan kepada Dewan untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya sesuai jadwal kegiatan Dewan yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Agenda Rapur dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil reses tiap-tiap Dapil, mulai dari kegiatan, aspirasi masyarakat, hingga simpulan dan saran. Laporan Reses Dapil I Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Gunung Mas. Dapil II Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Kemudian, Dapil III Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Selanjutnya, hasil reses Dapil IV Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya. Terakhir, Dapil V Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Laporan disampaikan oleh masing-masing juru bicara 5 (lima) Dapil Provinsi Kalteng. (Red fir/may)

