Tempat Ibadah Harus Patuhi Ketentuan Terbaru Selama Masa PPKM

KALTENG http://Inovasiborneo.co.id-Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan hari Sabtu (12/02/2022) pukul 15.00 WIB.

Dalam keterangan rilisnya kali ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa di masa PPKM, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjamaah.

Namun, untuk mengantisipasi lonjakan Omicron, maka harus mematuhi ketentuan terbaru. Misalnya, untuk wilayah PPKM Level 1 maka pengunjung maks. 75% dari kapasitas ruang. Lalu untuk Level 2, maks. 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3 maks. 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang.


Kemudian, jemaah harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan selama di ruang ibadah, seperti menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak min. 1 (satu) meter, dalam kondisi sehat (suhu tubuh <37 derajat celsius), tidak sedang isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah. Bagi jemaah yang berusia >60 tahun dan ibu hamil/menyusui, disarankan beribadah di rumah.


Sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalimantan Tengah. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Oleh karena itu, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *