
KALTENG-http://Inovasiborneo.co.id-Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release untuk hari ini, Rabu(26/1/2022) mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan pukul 15.00 WIB di Kalteng.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan meskipun para ahli dari Wolrd Health Organization (WHO) menyatakan Covid-19 varian Omicron belum memiliki gejala khas, namun populasi berisiko terpapar karena itu tetap harus mengurangi intensitas dalam beraktivitas. Populasi dimaksud ialah berusia lanjut, penderita komorbid belum divaksin sehingga belum terbentuknya kekebalan tubuh yang sempurna, serta pekerja publik termasuk tenaga kesehatan yang beraktivitas dengan intensitas tinggi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berupaya keras melakukan perbaikan berkelanjutan demi menekan penularan virus di komunitas, melalui kebijakan efektif yang berlandaskan data dan fakta ilmiah. Ke depannya, kebijakan akan terus diterapkan secara adaptif. Secara spesifik, masyarakat yang termasuk kelompok rentan dimohon untuk mengurangi frekuensi interaksi dengan kontak erat, mengurangi bepergian ke tempat yang ramai atau kerumunan, terutama bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk divaksin.
Untuk itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng terus mengajak masyarakat bersama-sama bertahan untuk melawan Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tetap produktif beraktivitas dengan hati-hati serta menghimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup sebagai tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, kabupaten/kota Provinsi Kalteng terdapat dua kriteria yaitu Level 1, dan Level 2 (berlaku sampai dengan 31 Januari 2022). Adapun kabupaten/kota dengan kriteria tersebut, antara lain: Level 1, Kobar, Kotim, Barsel, Barut, Katingan, Gumas, Pulpis, Mura, dan Bartim. Level 2, Kapuas, Seruyan, Sukamara, Lamandau, dan Kota Palangka Raya.

