DPRD KOBAR BUKA MASA SIDANG 2 TAHUN 2021

https://www.inovasiborneo.com -DPRD kobar menggelar rapat paripurna ke 1 masa sidang dua tahun 2021 dalam rangka penutupan masa sidang satu sekaligus pembukaan masa sidang dua tahun sidang 2021 dan pengantar pidato bupati kobar terhadap tiga rancangan peraturan daearah ( ranperda).


Rapat kali ini dipimpin oleh wakil ketua satu dprd kobar mulyadin/ dihadiri oleh ketua dan wakil ketua dua , wakil bupati kobar, dan segenap jajaran dprd kobar serta pimpinan fkpd .

Dalam laporannya ketua dprd kobar m rusdi gozali menyampaikan terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah bersama dprd kobar dan pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan 8 ranperda menjadi perda yang saat ini masih dalam proses evaluasi oleh gubernur kalteng.


Delapan ranperda dimaksud yakni, perda tentang pembentukan dan sususan perangkat daerah perda tentang pembangunan kepemudaan, perda tentang perubahan atas perda kabupaten kobar nomor 15 tahun 2018 tentang pajak sarang burung walet.


Perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kotawaringin barat nomor 24 tahun 2018 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (pbb-p2). selanjutnya perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kobar nomor 23 tahun 2018 tentang pajak air tanah. perda tentang perubahan atas perda kobar nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan.


Perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kotawaringin barat nomor 3 tahun 2014 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kotawaringin barat nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.


Sementara itu wakil bupati kobar ahmadi riansyah yang hadir mewakili bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran dprd kobar atas kerjasama yang solid bersama pemkab kobar membahas ranperda yang diusulkan pemkab kobar.

pada masa sidang dua ini pihak pemkab kobar kembali mengajukan kembali tiga buah ranperda untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *