KOBAR,IB-Januari 2021
Satgas penanganan covid 19 kembali melaksanakan jam malam untuk membantu dalam upaya menekan angka penyebaran covid 19 di kabupaten Kotawaringin Barat.

Pemberlakuan jam malam dilaksanakan sesuai dengan surat edaran nomor 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi covid 19. kegiatan pemberlakuan jam malam ini juga kembali mendapatkan apresiasi dari DPRD Kotawaringin Barat.
Karena pada pemberlakuan jam malam di hari pertama, bahkan tim yustisi berhasil mengamankan minuman keras yang didapat dari warung remang-remang.
Wakil ketua DPRD Kotawaringin Barat Bambang Suherman meminta kepada warung yang saat ini masih berjualan agar tidak menjual minuman keras kembali karena di kabupaten Kotawaringin Barat.
“Terkait miras sendiri sudah ada perintah untuk menghindarinya, bahkan sudah ada peraturan dilarang untuk beredar, kecuali mungkin acara ritual adat dan lain-lain”tutur Bambang
Selain itu untuk jam malam, kedepan hendaknya disampaikan kepada masyarakat kalau memang tidak perlu keluar ataub tetap di rumah untuk menjaga untuk memutuskan pergerakan covid 19.

