SAMPIT.IB- Kasus antara PT Hamparan Massawit Bangun Persada dengan warga Desa Penyang Kecamatan Telawang akan terus bergulir tentang lahan yang diklaim sebagian warga Penyang akan terus bergulir.

Setelah proses pidana terhadap James Watt dan Dilik di pengadilan tingkat pertama selesai, nampaknya tidak hanya upaya hukum yang akan ditempuh warga yang tidak puas atas sengketa lahan 117 hektare itu.
Adanya rencana warga yang akan melakukan gugatan perdata lagi, disambut baik, itu ditegaskan Kabag Pemerintahan Setda Kotim Diana Setiawan, Minggu, 28 Juni 2020.
“Kalau masyarakat mau gugat secara perdata menurut saya itu bagus lagi, biar semua terang benderang siapa pemilik lahan ,” ucapnya.
Bahkan langkah itu lanjutnya sangat mereka dukung, karena di situ akan lebih membuktikan secara hukum hak kepemilikan atas lahan yang disengketakan tersebut.
“Pasti akan kelihatan nantinya saat adanya gugatan perdata itu, atas kepemilikan lahan itu,” tegas Diana.
Sementara itu terkait adanya penyerahan lahan dari perusahaan sebagaimana klaim warga baginya sudah jelas, secara hukum penyerahan itu dianggap tidak sah.
Sehingga itulah sebagai salah satu pertimbangan majelis hakim saat proses pidana menyatakan bersalah James dan Dilik.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kabag Adpum Diana Setiawan menjelaskan bahwa didalam surat tersebut menunjukkan kepada lima orang yang mengklaim lahan antara lain ; Dias Mantongka, Suwa Duman, Yasmet, Saidin dan Rino, jadi tidak ada nama orang lain apalagi nama James Watt yang sekarang sedang berproses hukum terkait pencurian buah sawit di lahan itu.
Dijelaskan olehnya lahan milik Dias Mantongka 16 hektar kemudian Suwa Duman, Yasmet, Saidin dan Rino
32 hektar . Mereka ini yang pertama kali mengklaim lahan tersebut karena mereka mempunyai dasarnya. Bahkan Dias mau menerima kepada teman-teman kelompok lain untuk bergabung dalam Koperasi Sejahtera Bersama karena lahan yang diklaimnya masih ada sisa lahan seluas 69 Hektar dari luas 117 Hektar.
” Ini jangan mau mengambil alih semua sedangkan disitu ada hak orang lain yang jelas kepemilikannya,” ungkap Diana.
Menurutnya, pada saat rapat di Pemda Kotim pada 29 Januari 2020 terkait lahan yang akan dimitrakan , Kelompok Dias Matongka dibawah Koperasi Sejahtera Bersama dan James Watt Kelompok Tani Sahai Hapakat, hanya didapat kesepakatan untuk melanjutkan ke jalur hukum. Padahal Dias Mantongka pernah menawarkan kepada kelompok Tani Sahai Hapakat untuk bergabung dan mengelolah sisa lahan seluas 69 Hektar, akan tetapi Kelompok Tani Sahai Hapakat tidak mau dan bahkan untuk bergabung dan menarik laporan yang sudah dilaporkan ke Polisi. (Hai)

