BPJS Menghalangi Pengobatan Aliqa, Noormiliyani : “Putuskan Sementara Hubungan”.

MARABAHAN, IB– Berawal dari kerumitan birokrasi untuk pengobatan bayi Aliqa Azzahra yang mengalami jantung bocor, Bayi berusia 3 bulan tersebut harus segera mendapatkan pertolongan, mengingat jantung putri kedua pasangan Najir dan Nurhidayani ini mulai membengkak.

Dalam upaya pengobatan, keluarga dari Desa Puntik Luar Kecamatan Mandastana itu terkendala biaya. Sementara proses mendapatkan BPJS juga terhalang sejumlah regulasi. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memutuskan hubungan kerjasama sementara dengan BPJS Kesehatan, Rabu (10/06/2020).

Situasi itulah yang membuat Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, tidak mampu menahan kekecewaan. Terlebih sejumlah solusi yang berusaha ditawarkan kepada perusahaan plat merah tersebut selalu dimentahkan.

Tidak cuma melalui Kantor Layanan Batola BPJS Kesehatan, solusi yang ditawarkan kepada Kantor Cabang Banjarmasin BPJS Kesehatan juga mendapat penolakan.

“Kami sudah berbagai cara agar bayi tersebut segera terdaftar sebagai anggota BPJS sebelum dirawat di RS Jantung Harapan Kita Jakarta, baik melalui skema no name no address maupun jalur mandiri, kami memutus hubungan kerjasama dengan BPJS lantaran tidak bisa melayani masyarakat Batola dengan benar,” ungkap Noormiliyani.

“Persoalan ini bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Sebelumnya kami melakukan penggalangan dana internal terhadap dua warga yang mengalami jantung bocor dan semuanya dapat ditolong,” tambahnya.

Keputusan menghentikan kerjasama tersebut dianggap pilihan tepat guna menghindari pengulangan persoalan serupa di masa depan, “Persoalan ini tidak bisa didiamkan akan, sehingga dibutuhkan solusi. Semoga aksi kami diperhatikan pengambil kebijakan di pusat,” harap Noormiliyani.

Seiring pemutusan kerjasama sementara dengan BPJS, masyarakat tetap dilayani menggunakan sejumlah dana alternatif, seperti ketika Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) belum dihentikan pemerintah pusat. Di sisi lain, pemutusan kerjasama tersebut tidak berkaitan dengan ASN di Barito Kuala.

“Bagaimanapun kengototan mereka terlalu menyinggung rasa kemanusiaan, ketika seorang bayi berumur 3 bulan mengalami jantung bocor dan harus segera menjalani perawatan, keputusan kami juga menyangkut hak otonomi daerah dalam memutuskan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Apalagi selama ditangani Jamkesda, semuanya baik-baik saja tanpa persoalan seperti sekarang,” jelas Noormiliyani

Menurut Noormiliyani, pemutusan kerjasama ini bisa pulih seandainya persyaratan kami disetujui BPJS Kesehatan tanpa syarat apapun. Apabila tidak bisa dipenuhi, pemulihan kerjasama tidak pernah terjadi lagi. (Edit Apahabar.com/Sgh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *