Mediasi Putuskan, PT HPU Langgar UU Ketenagakerjaan

Puruk Cahu, Inovasi Borneo – Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan secara sepihak oleh PT Harmoni Panca Utama atau HPU terhadap enam orang karyawannya beberapa waktu lalu di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dinilai melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Keterangan photo.
Seniadinoor kanan bersama dengan eks karyawan PT HPU

Secara resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah bidang Hubungan Industrial mengeluarkan surat dinas dengan Nomor 565/141/HI-03/IV/Nakertrans yang dikeluarkan pada tanggal 3 April 2020 lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pasal 158 undang-undang momor 13 tahun 2003 yang menjadi pedoman para pengusaha melakukan pemecatan telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 012/PUU-I/2003 dengan alasan bertentangan dengan UUD tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas dasar itu, pihak mediator melalui surat tersebut menilai putusan PHK oleh PT HPU terhadap enam orang pekerjanya yang dikeluarkan tanggal 20 dan 21 Januari 2020 lalu tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan yang berlaku saat ini dan menganjurkan agar pihak perusahaan memperkerjakan kembali keenam orang tersebut.

Menanggapi surat anjuran Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Koordinator Daerah Kalteng Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI, M. Junaedi L. Gaol, melalui Ketua DPC Kabupaten Murung Raya Seniadinoor, mengaku menyambut baik anjuran pihak mediator provinsi karena telah mengakomodir pendapat hukum serikat. Senin (6/4/2020)

Seniadinoor menjelaskan selain tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, PT HPU dalam memutuskan PHK masih menggunakan peraturan perusahaan yang sudah habis masa berlakunya tahun 2019

“Apabila sampai pada batas waktu 10 hari PT HPU tidak mengindahkan anjuran mediator provinsi, maka bersama ini kami menyatakan akan mengajukan upaya hukum penyelesaian perselisihan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.,” tutup Seniadinoor dengan tegas. (apa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *