Sekda Kalteng Hadiri Implementasi Reforma Agraria di Atas Hak Pengelolaan Badan Bank

Rakor Akhir GTRA 2026, Sekda Kalteng Tekankan Sinergi Penataan Aset dan Akses Reforma Agraria

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden saat memberikan Upacara pada Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026).

Kalteng – http://Inovasiborneo.co.id– Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran pada Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026).

Tampak hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo , Wali Kota dan Bupati se-Kalimantan Tengah yang diikuti Kegiatan Secara Luring Maupun Daring, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Tengah, dan Anggota GTRA Provinsi serta Kabupaten/Kota. (

Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 mengusung tema “Implementasi Reforma Agraria di Atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah melalui Sinergi GTRA di Provinsi Kalimantan Tengah: Mendukung Penataan Aset dan Akses untuk Menjamin Keberlanjutan serta menetapkan Peralihan Hak dan Alih Fungsi Lahan yang Tidak Terkendali.”

Dalam berbagai hal, Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mengapresiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh anggota GTRA atas komitmen dan sinergi dalam mempercepat Reforma Agraria.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memulai pencapaian, mengidentifikasi kendala, dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penataan aset dan akses yang berkeadilan,” tutur Linae.

Linae menegaskan bahwa Reforma Agraria harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kepastian hak atas tanah, akses ekonomi, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan lahan yang produktif dan berkelanjutan.

“Berlandaskan prinsip Huma Betang dan Belom Bahadat , GTRA diharapkan mampu mendorong pemanfaatan tanah dan kekayaan alam Kalimantan Tengah secara adil dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat,” tegas Linae.

Linae juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah.

“Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat, tetapi harus disertai penataan akses, seperti bantuan bibit, permodalan, jalan produksi, teknologi pertanian, serta kepastian pasar dan kemitraan. Sinergi lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan produktivitas lahan, menyelesaikan konflik pertanahan, melindungi hak masyarakat adat, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Linae.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan , menekankan pentingnya evaluasi program GTRA.

“Rapat koordinasi akhir ini menjadi forum untuk memutar pelaksanaan kegiatan tahun 2026, menyampaikan capaian, serta merumuskan rekomendasi dan tindak lanjut,” ujar Fitriyani.

Fitriyani juga menyampaikan bahwa pengembangan potensi TORA dan pengaturan akses terus didorong untuk mendukung pemberdayaan masyarakat

“Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis indikatif TORA Tahun 2026, terdapat potensi lahan seluas 1.607,52 hektare, meliputi 825,49 hektare di Kabupaten Seruyan dan 782,03 hektare di Kabupaten Barito Timur. Penataan akses juga dilakukan melalui fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan di Kabupaten Pulang Pisau dan Sukamara, serta pelatihan pengolahan ikan bagi pelaku UMKM dan industri rumah tangga di Kota Palangka Raya,” jelas Fitriyani.

Fitriyani menambahkan pentingnya koordinasi lintas sektor dan kelengkapan data untuk mendukung tindak lanjut Reforma Agraria.

“Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut yang konkret dan terukur. Setiap rekomendasi harus dilengkapi dengan penanggung jawab, target waktu, kebutuhan dukungan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas,” imbuh Fitriyani.

Rakor Akhir GTRA 2026, Sekda Kalteng Tekankan Sinergi Penataan Aset dan Akses Reforma Agraria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *