Fraksi PAN Dukung Perubahan Kelembagaan BPBD, Dorong Penanggulangan Bencana Lebih Proaktif

Puruk Cahu,IBM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya terkait penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Rianto, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap raperda tersebut di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Rianto, penyesuaian kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk mentransformasi BPBD dari lembaga yang selama ini cenderung bersifat reaktif menjadi institusi penanggulangan bencana yang tangguh, preventif, dan proaktif.

“Perubahan ini harus mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur nama maupun struktur fungsi,” ujarnya.

Fraksi PAN menyambut baik dan menerima rancangan perubahan regulasi tersebut serta mendukung percepatan penyelarasan aturan kelembagaan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rianto menegaskan, penataan kembali organisasi perangkat daerah harus memberikan kejelasan bagi birokrasi, terutama dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak menimbulkan hambatan administratif akibat perubahan struktur organisasi.

Selain itu, Fraksi PAN menilai langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan proaktif pemerintah daerah terhadap regulasi nasional. Penyesuaian struktur kelembagaan dinilai penting untuk menghindari benturan nomenklatur maupun kendala administratif di masa mendatang.

Lebih lanjut, Fraksi PAN menekankan bahwa perubahan kelembagaan tidak boleh berhenti pada perubahan struktur organisasi semata, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan dan penanganan bencana di lapangan.

Mengingat karakteristik geografis Kabupaten Murung Raya yang cukup luas dan memiliki sejumlah wilayah dengan akses terbatas, efektivitas koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana menjadi faktor yang sangat penting.

Karena itu, Fraksi PAN mendorong agar BPBD yang telah disesuaikan kelembagaannya mampu menjadi lembaga yang responsif dan adaptif dalam memetakan potensi risiko serta melakukan mitigasi bencana sejak dini.

Di sisi lain, Fraksi PAN juga mengingatkan pentingnya dukungan penganggaran yang memadai melalui APBD. Penataan sumber daya manusia serta penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses perubahan kelembagaan tersebut.

“Terhadap maksud serta tujuan perubahan perda mengenai kelembagaan BPBD Kabupaten Murung Raya, Fraksi PAN sepakat bahwa pengintegrasian kelembagaan BPBD ke dalam Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan keharusan koordinatif,” tegas Rianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *