Dinas Perkebunan Prov Kalteng Adakan Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) se Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025

KALTENG http://inovasiborneo.co.id-Kepala Dinas Perkebunan Prov Kalteng H. Rizky R. Badjuri dalam laporannya memaparkan, tujuan pelaksanaan rapat tersebut adalah untuk mensinkronkan rencana kegiatan dan penganggaran DBH Sawit Tahun Anggaran 2025 agar tepat sasaran dan sesuai amanat dari PMK Nomor 91 Tahun 2023.

Kadisbun Rizky R Badjuri saat Pembahasan Rencana Kegiatan dan penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) se Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya (Rabu, 11/ 12/2024).

Buka Rapat Pembahasan RKP TA 2025, Asisten Ekbang Sri Widanarni Sampaikan Pemerintah Provinsi Akomodir Pengelolaan DBH Sawit Kalteng

Peserta tengah mengikuti Rakor

“Hadir sebagai narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR RI, Direktorat Fasilitas Dana Transfer dan Pembiayaan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Sekretariat Ditjen Pengendalian Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan Kemen LHK RI, serta Direktorat Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan Kementan RI” ungkap Rizky.

Kegiatan ini diikuti oleh 200 orang peserta dari Bappedalitbang Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Keuangan dan Aset Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten/Kota, Dinas Tenaga Kerjandan Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten, Dinas Pendapatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Tim DBH Sawit Provinsi dan Kabupaten se Kalteng.

Buka Rapat Pembahasan RKP TA 2025, Asisten Ekbang Sri Widanarni Sampaikan Pemerintah Provinsi Akomodir Pengelolaan DBH Sawit Kalteng

DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.

“Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20%; kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; dan kabupaten kota lainnya yang bertepatan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%”, ucapnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa besarnya Pagu Alokasi DBH sawit yang diberikan dengan mempertimbangkan beberapa indikator yaitu : luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

“DBH Sawit dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan meliputi penanganan jalan dan penanganan jembatan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *